Pasuruan (WartaBromo.com) – Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan untuk jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan menjalani sidang perdana.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (31/08/2022) siang kemarin. Empat terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Empat terdakwa tersebut antara lain mantan Camat Gadingrejo, Sugiarto; Staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto; Staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmy Yuliardi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, sidang perdana kemarin beragendakan pembacaan surat dakwaan yang telah dibuat jaksa penuntut umum (JPU).
Empat terdakwa didakwa dengan dakwaan primair yakni para terdakwa disebut melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU juga mendakwa mereka dengan dakwaan subsidair yakni para terdakwa disebut melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa dianggap yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan. Dan atas surat dakwaan tsb seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan penuntut umum, yang akan diagendakan minggu depan,” kata Wahyu, Kamis (01/09/2022).
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan Sugiarto, Eko Wahyudi, Budi Priyanto, dan Hilmy Yuliardi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek JLU.
Selain empat orang tersebut, kejari juga sempat menetapkan dua orang tersangka lain yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Namun keduanya bebas setelah permohonan pra peradilannya dikabulkan pengadilan. (tof/yog)