Pasuruan (WartaBromo.com) – Kepala Desa di Kabupaten Pasuruan tercatat banyak yang harus berurusan dengan hukum lantaran kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Bangil, Deny saat pelantikan Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menemukan desa-desa yang belum paham cara mempertanggung jawabkan bantuan keuangan desa. Bahkan banyak yang berujung pidana, lantaran melakukan tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai ujung-ujungnya masuk penjara. Karena jujur, dari semua pihak yang kami panggil, paling banyak ya kepala desa. Maka dari itu, momen sekarang ini saya minta semuanya untuk betul-betul memahami aturan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jangan dipolitisasi,” ujarnya.
Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan dikukuhkan secara resmi oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasuruan meminta Kejaksaan Negeri untuk bisa memberikan pencerahan pada AKD terkait penyaluran bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa.
Selain itu, Gus Irsyad berharap agar tetap kompak dan saling membantu apabila ada permasalahan yang terjadi. Terlebih ketika seorang kepala desa masih belum memahami bagaimana memanfaatkan serta mengelola bantuan seperti BKK (bantuan keuangan khusus) maupun bantuan lain yang berasal dari Pusat semisal ADD (anggaran dana desa) dan DD (dana desa).
“Saya minta tetap solid, kompak dan bersatu dalam membantu para kepala desa lain yang mungkin masih kesulitan dalam memanfaatkan bantuan, baik dari daerah Provinsi maupun dari Pusar,” tegasnya. (mil/yog)