Bangil (WartaBromo.com) – Polisi akhirnya menetapkan seorang oknum wartawan yang diduga memeras dokter di Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa M telah melakukan pemerasan kepada seorang dokter yang berdinas di RS Masyitoh Bangil.
“Setelah cukup bukti dan saat ini ( tersangka, red) sudah ditahan,” tutur AKP Adhi Putranto Utomo, Kasatreskrim Polres Pasuruan saat dikonfirmasi Selasa (30/08/2022).
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum wartawan berinisial M tertangkap basah memeras seorang dokter di RS Masyitoh di sebuah rumah makan di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (27/08/2022).
Tersangka M ditangkap saat hendak menerima uang senilai Rp 7 juta dari total uang Rp 10 juta yang dia minta dari korban. Tersangka memeras korban dengan dalih untuk uang tutup mulut kasus dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada korban. (don/yog)