Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan cukai rokok pada 2023 mendatang. Kenaikan itu berpotensi membuat kenaikan produksi rokok ilegal meningkat, termasuk di Probolinggo.
Disampaikan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Nangkok Pasaribu. Ia menyebut potensi itu jelas ada. Terutama dilakukan oleh kalangan bawah yang tidak bisa menjangkau harga rokok legal.
“Namun upaya itu bisa ditekan, dengan cara menginformasikan pada masyarakat, tentang aturan sanksi rokok ilegal,” jelasnya dalam sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, Rabu (24/08/2022).
Koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat dan insan media menjadi salah satu strategi. Agar masyarakat bisa mengenali, mengidentifikasi dan melaporkan, jika ada peredaran rokok ilegal.
Dalam hal ini, kewenangan di Pemda, juga dialihkan. Dari sebelumnya dalam komando Diskominfo, kini berada di bawah komando Dinas Satpol PP. Dengan harapan, bisa kerjasama dalam hal penindakan.
“Maka peran rekan media dalam menginformasikan aturan tentang rokok ilegal, gempur rokok ilegal ke masyarakat, sangat penting,” imbuhnya.
Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin menyebut, sejauh ini dana bagi hasil cukai begitu terasa manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. Mulai dari bidang kesehatan, kesejahteraan dan penindakan rokok ilegal itu sendiri.
“Dari dana bagi hasil cukai tembakau itu, kami gunakan untuk peningkatan sarana kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi ayo, sama-sama dengan pemerintah Kota Probolinggo, perangi dan gempur peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Ada beberapa hal, yang menjadi target pemerintah dalam menaikkan besaran cukai rokok itu. Salah satunya, mengurangi jumlah perokok anak. Agar harapan hidup generasi muda Indonesia semakin tinggi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), jumlah prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas mengalami penurunan. Hal itu tercermin dari data 2013 sampai dengan 2018. Jumlah perokok di rentang usia tersebut turun dari 36,3 persen menjadi 33,8 persen.
Merujuk data BPS, persentase anak di bawah 18 tahun yang merokok pada 2021 untuk 10-12 tahun: 0,07 persen, 13 – 15 tahun: 1,44 persen dan 16 – 18 tahun: 9,59 persen. Data dari seluruh kelompok umur perokok anak-anak ini, cenderung menunjukkan penurunan selama 4 tahun terakhir.
Pemerintah mengklaim penurunan itu terjadi seiring dengan kebijakan pemerintah dalam penyesuaian tarif cukai rokok setiap tahunnya. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN) 2020-2024 pemerintah mengambil inisiatif. Tidak lagi berfokus menurunkan angka perokok dewasa, melainkan jumlah perokok anak. (lai/saw)