Pasuruan (WartaBromo.com) – Penyelidikan kasus pencurian kayu sonokeling di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan membuahkan hasil. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja mengungkapkan, tersangka bernama Udin warga Kecamatan Beji. Udin adalah orang yang melakukan pencurian kayu tersebut.
“Dia sudah kami tetapkan tersangka sejak dua pekan lalu,” kata Bambang, Senin (22/08/2022).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Udin tidak langsung ditahan. Pada Jumat lalu sempat dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka dan pekan ini Udin akan kembali dipanggil Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan.
Bambang mengaku, alasan pelaku tidak langsung ditahan karena dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Pasal yang dijeratkan kepada Udin adalah pasal 363 KUHP.
“Kami terus lakukan pengembangan. Jika nanti ditemukan ada pihak lain lagi yang bertanggung jawab, maka akan kami proses,” ujar Bambang.
Sementara itu di lain pihak, kuasa hukum Udin, Muhajir mengungkapkan, kliennya melakukan perbuatan tersebut tidak seorang diri. Ia menilai ada pihak lain yang juga bertanggung jawab.
Muhajir bahkan menyebut ada oknum LSM dan oknum wartawan yang menyuruh dan mengarahkan Udin untuk melakukan pemotongan kayu sonokeling pada bulan Mei lalu.
“Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya klien kami yang harus bertanggungjawab,” kata Muhajir.
Seperti diketahui, pada Rabu (27/05/2022), polisi mendapati penebangan kayu sonokeling milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan di wilayah Kecamatan Beji.
Kayu yang berhasil dipotong sepanjang 3,2 meter. Kayu tersebut lantas dipotong menjadi dua. Satu berukuran 2 meter dan satu lagi berukuran 1,2 meter. Selain itu, juga terdapat 12 potong cabang kayu.
Kayu-kayu tersebut lantas ditaruh di sebuah truk berwarna kuning dengan nopol N 8565 GG. Semua barang bukti tersebut sudah diamankan polisi. (tof/may)