Pasuruan (WartaBromo.com) – Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) mengajukan pra peradilan. Ia menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Sidang pertama pra peradilan Sugiarto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (18/08/2022).
Ketua Tim Advokasi Sugiarto, John Sumarna mengungkapkan, penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengabaikan peraturan perundang-undangan saat memeriksa Sugiarto.
Menurut John, pemeriksaan terhadap anggota DPRD seharusnya dilakukan atas dasar izin gubernur. Hal itu diatur dalam UU Nomor 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.
“Aturan itu seharusnya dijadikan pedoman dalam penanganan perkara,” kata John.
Ia menyebut, ketentuan tersebut diabaikan oleh penyidik. Tak hanya itu, menurut John, penyidik juga mengabaikan ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Proses penetapan Sugiarto sebagai tersangka pun dianggap tak wajar oleh John. Sebab saat pertama kali dipanggil, kliennya masih berstatus sebagai saksi. Lalu pada hari itu juga status kliennya langsung dinaikkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas IIB Pasuruan.
John mengatakan, penyidik berdalih bahwa Sugiarto ditahan dalam kapasitasnya sebagai Camat Gadingrejo tahun 2014. Ia menilai pola pikir tersebut keliru.
“Kami memohon kepada hakim tunggal agar mengabulkan gugatan kami. Menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sugiarto tidak sah,” imbuh John. (tof/yog)