Lumbang (WartaBromo.com) – Seorang pria di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi. Ia diringkus gegara aksi bejatnya mencabuli keponakan sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, pencabulan itu terjadi pada Selasa (09/08/2022).
Dijelaskan Adhi, pada Selasa siang itu, korban yang berinisial R (8) meminta tolong kepada pamannya untuk diobati karena penyakit kulitnya kambuh. R merasa gatal-gatal di bagian kaki hingga selangkangannya.
Rhomli mulanya bermaksud mengobati R. Ia hendak memberikan obat yang terbuat dari campuran minyak goreng dan kapur barus, namun Rhomli tidak menemukan kapur barus.
“Pelaku kemudian mengusap bagian gatal-gatal dari kaki sampai selangkangan korban,” kata Adhi, Jumat (19/08/2022).
Saat mengusap-usap itulah Rhomli melihat kemaluan korban. Nafsu bejatnya langsung muncul. Ia terangsang melihat kemaluan korban hingga sampai hati mencabuli keponakannya sendiri.
Usai dicabuli pamannya, R mengadu kepada keluarganya. Keluarga R tentu tak terima lalu berkonsultasi ke sejumlah pihak. Akhirnya keluarga R memutuskan melaporkan peristiwa ini ke Polres Pasuruan pada Rabu (17/08/2022) kemarin.
Polisi, setelah menerima laporan dari keluarga R, segera melakukan penyelidikan. Setelah keterangan dan bukti-bukti dikumpulkan, tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap Rhomli.
“Pelaku sudah kami amankan dan sekarang masih dimintai keterangan,” imbuh Adhi. (tof/may)