Pasuruan (WartaBromo.com) – Setelah sebelumnya dua tersangka kasus JLU ada yang bebas, Sugiarto tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan mengajukan pra peradilan. Ia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Tersangka tersebut adalah Sugiarto, anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB. Sugiarto terseret dalam kasus ini ketika ia masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo.
Berdasar penelusuran sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasuruan, surat pengajuan pra peradilan ke PN Pasuruan pada Selasa (09/08/2022).
Petitum permohonan yang diajukan Sugiarto ada lima poin, di antaranya adalah memohon pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan terhadap Sugiarto dibatalkan.
Kemudian memerintahkan Kejari Kota Pasuruan agar mengeluarkan dan membebaskan Sugiarto dari rumah tahanan.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Termohon,” demikian tertulis dalam petitum.
Sidang pra peradilan pertama Sugiarto rencananya akan digelar pada Kamis (18/08/2022) besok pukul 09.00 WIB di Ruang Candra, PN Pasuruan.
Sebelum Sugiarto, dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan lahan JLU Kota Pasuruan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, lebih dulu mengajukan pra peradilan.
Dalam sidang Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, PN Pasuruan memutuskan bahwa penetapan tersangka keduanya tidak sah. Usai putusan dibacakan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya langsubg keluar dari rumah tahanan pada Kamis (11/08/2022) malam kemarin. (tof/yog)