Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan tewas dibunuh. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati dan dendam.
Korban bernama Saki (60), sementara pelaku bernama Mokh Ali (29). Keduanya adalah warga Kelurahan Panggungrejo dan bertetangga.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, beberapa hari sebelum insiden terjadi keduanya sempat cekcok.
“Jadi waktu itu korban siram-siram di depan rumah, lalu kena rumah pelaku,” kata Bima dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (16/08/2022).
Mokh Ali pun menegur Saki. Namun setelah ditegur, Saki justru malah menantang Mokh Ali berkelahi. Cekcok pun terjadi. Bahkan, menurut Bima, keduanya sempat dimediasi di kantor kelurahan.
Selain cekcok tersebut, berdasar hasil penyidikan polisi, Mokh Ali mengaku kalau Saki sebelumnya sering menghina dirinya dan keluarganya dengan kata-kata kurang baik. Karena hal inilah Mokh Ali menghabisi Saki.
Saki dihabisi pada Minggu malam sepulang dari Masjid Agung Al Anwar Kota Pasuruan. Ia dihadang Mokh Ali di jalanan sepi yang tak jauh dari rumahnya lalu ditusuk, disayat, dipukul, dan ditendang hingga tewas.
Tak butuh waktu lama, setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, pada hari itu juga polisi langsung menangkap Mokh Ali di sebuah kebun di Kelurahan Panggungrejo.
Atas perbuatan yang dilakukannya, oleh polisi, Mokh Ali dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” imbuh Bima. (tof/may)