Pasuruan (WartaBromo.com) – Mokh Ali (29) warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diringkus polisi usai menghabisi tetangganya. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Mokh Ali yang merupakan warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, menghabisi Saki (60) pada Minggu (14/08/2022) malam.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Selasa (16/08/2022), Mokh Ali mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Saki.
“Saya mungkin akan mengunjungi rumah korban nanti setelah saya bebas,” kata Mokh Ali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, Saki dihabisi Mokh Ali di sebuah jalanan sepi yang tak jauh dari rumahnya.
Saki dipukul, ditendang, ditusuk, dan disayat dengan senjata tajam jenis badik. Setelah tak berdaya, Mokh Ali pergi meninggalkan jasad Saki lokasi.
Tak butuh waktu lama, setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, pada hari itu juga polisi langsung menangkap Mokh Ali di sebuah kebun di Kelurahan Panggungrejo.
Menurut Bima, berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi, pembunuhan ini dipicu sakit hati. Kepada polisi, Mokh Ali mengaku, Saki sebelumnya sering menghina dirinya dan keluarganya dengan kata-kata kurang baik.
Atas perbuatan yang dilakukannya, oleh polisi, Mokh Ali dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” imbuh Bima. (tof/yog)