Probolinggo (WartaBromo.com) – Petugas penyelenggara pemilu 2024 dipastikan tersenyum merekah. Sebab honor mereka bakal naik banyak dibandingkan pemilu sebelumnya.
Kepastian kenaikan honor badan ad hoc tersebut terjadi seiring terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan tertanggal 5 Agustus 2022.
Ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK), bakal diganjar honor Rp 2,5 juta, naik 650 ribu dibanding sebelumnya Rp 1.850.000. Begitupun dengan anggotanya, dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 2,2 juta.
Sementara itu, ketua panitia pemungutan suara (PPS), jika sebelumnya honor yang diterima Rp 900 ribu, pada pemilu mendatang menjadi Rp 1,5 juta.
Begitu juga halnya dengan unit terkecil dalam proses pemilu, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Honor ketua KPPS kini sebesar Rp 1,2 juta, naik 2 kali lipat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 550 ribu.
“Baik untuk pileg, pilpres, dan pilkada yang diselenggarakan serentak.,” kata Komisioner KPUD Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa pada Rabu (10/2022).
Bagi petugas yang mengalami musibah juga bakal mendapat santunan. Apabila meninggal dunia saat bertugas, bakal menerima santunan Rp 36 juta plus biaya pemakaman Rp 10 juta. Jika cacat permanen mendapatkan Rp 30 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka ringan Rp 8.250.000.
“Istilahnya Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc. Tapi tetap kami berharap semuanya tidak mengalami kecelakaan kerja, biar demokrasi berjalan lancar,” terang komisioner yang menggawangi Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) itu. (cho/saw/may)