Mayangan (WartaBromo.com) – Pasca dilarang beroperasi di dalam area alun-alun Kota Probolinggo, sejumlah PKL geruduk Kantor Satpol PP. Mereka tidak terima, lantaran penertiban yang dilakukan, dinilai tebang pilih.
Perwakilan PKL, Agus Sugianto menyebut, sedikitnya ada 15 PKL yang terdampak penertiban itu. “Kenapa harus yang ada di alun – alun, kalo memang mau digusur, ya ayo PKL yang lainnya juga ditertibkan juga,” katanya, di Mako Satpol PP, Rabu (10/8/2022).
PKL di tempat lain yang dimaksud Agus antara lain, berada di sepanjang Jalan Cokroaminoto, Suroyo, Ahmad Yani dan beberapa lokasi lainnya. Di lokasi itu, justru aktivitasnya mengganggu pengguna jalan. Sebab berada di area pejalan kaki atau badan jalan. Sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
“Tapi mengapa penertiban justru dilakukan pada PKL di dalam alun-alun. Kan tidak adil,” imbuhnya.
Sejauh ini, PKL tidak keberatan, jika memang penertiban berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2021 dan Perda nomor 8 Tahun 2011 tentang penertiban PKL. Namun jika memang harus sesuai perda itu, maka PKL minta relokasi, yang layak dan sesuai dengan peraturan.
Agus bilang, sejauh ini pihaknya masih menunggu ‘win-win solution’ atas permasalahan tersebut. PKL mengancam akan demo, jika tidak ada tanggapan apapun dari Satpol PP selama dua hari ke depan.
Soal keluhan PKL itu, Kasatpol PP, Aman Suryaman, irit komentar. “Mohon waktu, saat ini masih kam lakukan pendataan dan koordinasi lagi dengan dinas – dinas terkait lainnya,” jawab mantan Kadiskominfo ini, singkat. (lai/saw/may)