Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian. Dalam setahun, puluhan kasus terjadi di Kota Pasuruan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, dalam acara peresmian Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Pasuruan Kota, Jumat (05/08/2022).
Jauhari memaparkan, polisi mencatat pada tahun 2020, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sebanyak 28 kasus.
Kemudian pada tahun 2021, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tidak berubah, yakni sebanyak 28 kasus.
Puluhan kasus itu meliputi pencabulan anak, persetubuhan anak, penelantaran anak, pemerkosaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jika dirinci lagi, kasus pencabulan terhadap anak mengalami kenaikan dari 2 kasus di tahun 2020 menjadi 4 kasus di tahun 2021. Kemudian kasus penganiayaan anak dari 1 kasus di tahun 2020 menjadi 3 kasus di tahun 2021.
“Di tahun 2022 ini sejak Januari hingga Juli, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 19 kasus,” kata Jauhari.
Menurut Jauhari, dalam beberapa waktu belakangan, tren kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jawa Timur mengalami peningkatan.
Untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, polisi kemudian membentuk Satgas PPA. Satgas ini diharapkan mampu melayani dan mengakomodir masyarakat yang menjadi korban kekerasan secara lebih intensif.
“Masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi. Kami siapkan hotline, bisa menghubungi 081233864606. Laporan akan segera kita tindak lanjuti,” imbuh Jauhari. (tof/may)