Tempeh (WartaBromo.com) – Pembangunan di Gereja Pantekosta yang berada di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang menuai protes. Bangunan dinilai tidak memiliki izin.
Awalnya, bangunan tersebut merupakan rumah pendeta. Kemudian, digunakan jemaat sebagai tempat ibadah. Umat kristen sudah menjalankan ibadah di rumah tersebut sudah sejak 1972. Sejak saat itu, jemaat juga mulai bertambah dan semakin banyak.
Hingga pada tahun 2005, pengurus gereja berencana melakukan renovasi rumah. Agar fungsi dan fasilitasnya sesuai dengan tempat ibadah.
Nah, sebelum rencana renovasi itu direalisasikan, pihak gereja melakukan perundingan dan musyawarah yang melibatkan Forkopimca setempat. Pengurus juga telah meminta persetujuan juga dari masyarakat sekitar. Kemudian, rencana renovasi tersebut akhirnya disetujui.
Permasalahan kembali mencuat saat pihak gereja kembali melakukan renovasi pada tahun 2022. Sebagian warga berpendapat bahwa pembangunan gereja tersebut ilegal, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mendirikan gereja.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi bersama Majelis Kehormatan Moderasi Beragama, di Aula Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (2/8) kemarin.
Dalam rakor tersebut, ada beberapa pertimbangan yang telah disepakati. Yakni pembangunan yang sekarang berlangsung bisa tetap dilanjutkan, akan tetapi tidak untuk fungsi sebagai tempat ibadah. Melainkan sebagai fungsi tempat tinggal pendeta.
Selain itu, Pemerintah juga akan memfasilitasi dalam menentukan keputusan terkait lokasi pembangunan gereja yang lebih representatif. Tentu hal ini dilakukan dengan melibatkan pihak gereja.
Pemkab menyebut akan membantu dalam proses mengurus perizinan, guna mengantisipasi sekaligus menghindari terjadinya konflik yang serupa. Khususnya apabila gereja kembali dibangun di wilayah Desa Tempeh Tengah.
“Nanti akan kita lakukan evaluasi terkait dengan IMB peruntukannya. Terkait dengan tempat gereja, kami akan memberikan keputusan lokasi yang lebih representatif untuk kenyamanan beribadah,” ungkap Bupati.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menyampaikan kepada masyarakat sekitar gereja yang menolak adanya renovasi, bahwa bangunan tersebut tidak lagi dijadikan sebagai tempat ibadah. Hal tersebut dilakukannya guna menjaga kondusifitas masyarakat setempat.
Terkait keputusan rapat tersebut, pihak Gereja Pantekosta akan kembali mempertimbangkan keputusan yang ada dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama para jema’at.
Saat ini, para jemaat Gereja Pantekosta untuk sementara melakukan ibadahnya dengan menempati salah satu gedung Angkatan Udara yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh. (rul/may)