Dua Tersangka Kasus Korupsi JLU Ajukan Pra Peradilan

303
Sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka korupsi JLU Kota Pasuruan. Foto: Amal Taufik.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua tersangka korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan mengajukan pra peradilan. Mereka menilai penetapan mereka sebagai tersangka tidak sah.

Kedua tersangka itu adalah Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Mereka mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, pada Rabu (03/07/2022).

Pada sidang pra peradilan pertama, penasihan hukum dua tersangka, Dani Hariyanto mengungkapkan, penetapan kedua kliennya cacat hukum dan tidak sah.

Menurut Danu, bukti permulaan yang dimiliki kejaksaan tidak cukup membuktikan perbuatan tersangka hingga mengakibatkan kerugian negara.

“Bahwa penetapan tersangka oleh kejaksaan didasarkan pada proses penyidikan dan alat bukti yang cacat hukum dan tidak sah,” kata Dani.

Dani mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menyatakan penahanan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah.

Selain itu, ia juga memohon agar majelis hakim memerintahkan kejaksaan untuk membebaskan status tahanan dua tersangka dan mengeluarkannya dari rumah tahanan.

Tak hanya itu, Dani juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kejaksaan mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp118.853.000 milik Christiana.

Seperti diketahui, kasus proyek JLU Kota Pasuruan menyeret enam orang tersangka. Keenam tersangka itu sekarang ditahan di Lapas IIB Pasuruan dan Rutan Bangil.

Keenam tersangka ini antara lain adalah anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto; staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo Budi Priyanto; Staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmi; serta dua orang lainnya yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.