Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan meringkus sejumlah pelaku curanmor di wilayah Kabupaten Pasuruan. Salah satu pelaku adalah suami kepala desa.
Pelaku diketahui bernama Jirot (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo (sesuai KTP). Jirot mengaku, ia adalah suami salah satu kepala desa di Kecamatan Purwodadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pasuruan, Jirot menyebut hasil pencurian yang ia dapat dipakai untuk biaya kehidupan sehari-hari.
“Untuk biaya sekolah anak juga,” kata Jirot.
Selain Jirot, polisi juga mengamankan empat pelaku pencurian lainnya. Mereka adalah RM (25) warga Kecamatan Kejayan; DL (24) warga Kecamatan Pasrepan; HY (35) warga Kecamatan Purwodadi; IB (22) warga Kecamatan Rejoso.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, lima orang yang diringkus polisi bukan satu komplotan. Mereka melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan.
Beberapa sepeda motor hasil curian berhasil diamankan polisi dan dikembalikan ke pemiliknya. Total ada 8 sepeda motor yang berhasil diamankan oleh polisi.
Empat pelaku, oleh polisi, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Satu pelaku yakni Jirot, kami kenakan pasal 365 KUHP. Saat beraksi, dia pernah mengancam warga dengan menggunakan clurit dan salah satu temannya sempat melukai warga,” kata Bayu. (tof/asd)