Pasuruan (WartaBromo.com) – Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang notabene Suami kepala desa di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ternyata telah beraksi di 5 lokasi yang berbeda.
Jirot (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo tersebut berdasar catatan kepolisian pernah terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Purwosari satu kali. Kemudian pencurian di Kecamatan Prigen satu kali; terlibat pencurian sepeda motor di Kecamatan Beji satu kali; pencurian sepeda motor di wilayah Pasuruan Kota satu kali dan pencurian di wilayah Kabupaten Sidoarjo satu kali.
Dalam konferensi pers di Polres Pasuruan pada Senin (01/08/2022), Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan jika Jirot juga pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Beji.
“Satu teman pelaku yang saat ini DPO saat itu juga sempat melukai warga,” kata Adhi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menambahkan, selain Jirot, polisi juga menangkap empat pelaku curanmor lainnya.
Mereka adalah RM (25) warga Kecamatan Kejayan; DL (24) warga Kecamatan Pasrepan; HY (35) warga Kecamatan Purwodadi; IB (22) warga Kecamatan Rejoso.
Menurut Bayu, mereka bukan satu komplotan, namun begitu, mereka melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan.
Beberapa sepeda motor hasil curian berhasil diamankan polisi dan dikembalikan ke pemiliknya. Total ada 8 sepeda motor yang berhasil diamankan oleh polisi.
“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara,” kata Bayu. (tof/yog)