Usai Diperiksa 6 Jam Terkait Ricuh Demo, 3 Mahasiswa Dilepas

231

Pajarakan (wartabromo.com) – Tiga mahasiswa diperiksa intensif oleh polisi pasca ricuh demo penolakan RUU KUHP, Selasa (26/7/2022). Namun, setelah 6 jam pemeriksaan, mereka dilepaskan oleh Polres Probolinggo.

Mereka dilepas oleh polisi sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah penanggung-jawab aksi bernegosiasi dengan petugas keamanan. Artinya mereka dimintai keterangan oleh polisi sekitar 6 jam lamanya.

“Alhamdulillah dari ketiganya sama sekali tidak mengalami luka-luka sedikitpun. Kepada pihak kepolisian terimakasih kawalan dan kami mohon maaf atas insiden kemarin,” kata koordinator aksi, Abdul Qohar, Rabu (27/72022).

Tiga mahasiswa yang ditahan berasal dari 2 organisasi kemahasiswaan yang berbeda. Dua di antaranya berasal dari PMII, dan satunya lagi GMNI. Mereka dijemput oleh ketuanya masing-masing dan koordinator aksi.

“Sesuai prosedur, kami mengamankan beberapa mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo kemarin. Sudah kami lepaskan tadi malam, sudah dikembalikan ke organisasi,” kata Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi penolakan RUU KUHP di depan kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/7/2022). Aksi itu diwarnai kericuhan antara mahasiswa dengan polisi. Ada 5 mahasiswa yang diamankan, 3 di antaranya ditahan hingga malam hari. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.