Pasuruan (WartaBromo.com) – Pasca Sidang tuntutan terhadap terdakwa penusukan berujung pembunuhan di toko tembakau Kota Pasuruan. Kuasa hukum terdakwa, Fandi Winurdani mengaku keberatan atas tuntutan jaksa tersebut.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan komitmen tindak lanjut jaksa atas perintah Majelis hakim agar menahan tunangan korban penusukan yakni Putri Nabilatul Kasiati (Bela).
“Seharusnya segera ada tindak lanjut karena itu amanah UUD dan wajib melaksanakannya berdasar KUHAP dan UU Kejaksaan Nomor 30,” kata Fandi.
Dalam sidang pembacaan tuntutan kemarin, kata Fandi, hakim juga sempat menanyakan bagaimana tindak lanjut jaksa setelah hakim memerintahkan agar jaksa menahan Putri Nabilatul Kasiati (Bela).
Padahal, katanya, Majelis Hakim sebelumnya telah mengeluarkan surat penetapan agar jaksa menahan Bela dan mendakwanya dengan dakwaan keterangan palsu seperti diatur dalam pasal 242 KUHAP.
Baca : Kasus Pembunuhan di Toko Tembakau, Ada Keterlibatan Tunangan Korban?
Lebih lanjut Fandi menyoroti tuntutan jaksa terhadap klien nya dianggap tidak relevan terutama terhadap terdakwa Siswo Hadi (27).
“Tuntutan dari JPU untuk terdakwa Siswo menurut kami tidak relevan dan tidak menggunakan asas keadilan,” ujar Fandi.
Menurutnya, dalam kasus yang menewaskan Fatkhurrozy (23) saat berada di toko tembakau wilayah Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Siswo tidak tahu apa-apa dan hanya sebagai ojek. (tof/yog)