Pasuruan (WartaBromo.com) – Gara-gara sakit hati, MA nekat menghabisi L (47), tetangganya di Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sebelum itu, ia sempat adu mulut sebelum akhirnya memukul korban dengan linggis.
Insiden pembunuhan itu sendiri terjadi di Desa Banjarimbo pada Selasa (19/07/2022) siang.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, sebelum insiden pembunuhan terjadi, L dan MA sempat terlibat cekcok. Cekcok itu kemudian berujung pada penganiayaan.
Bayu menyebut, berdasar pengakuan MA, L lebih dulu memukul MA menggunakan linggis. MA pun balik menyerang. Karena merasa kalah kekuatan, L mencoba melarikan diri hingga turun ke dasar jurang.
MA tidak tinggal diam, ia mengejar L sampai ke dasar jurang. Di dasar jurang itulah, menurut Bayu, penganiayaan itu terjadi. MA menghabisi L dengan cara memukul L dengan bambu dan batu.
Usai menghabisi L, MA lalu bersembunyi di rumah keluarganya. Sementara itu, polisi langsung turun melakukan penyelidikan ke lokasi dan menghimpun keterangan dari saksi-saksi.
“Tidak sampai 24 jam, kami mengamankan pelaku yang bersembunyi di tempat keluarganya,” kata Bayu saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Kamis (20/07/2022).
Jasad L kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Porong, untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi menyebut bahwa L mengalami pendarahan di otak akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatannya, oleh polisi, MA dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya, pidana maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Bayu. (tof/asd)