Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi akhirnya mengungkap pembunuh L (47), perempuan berbaju merah yang ditemukan di jurang di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tak lain adalah tetangga korban.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku adalah seorang laki-laki berinisial MA (43) warga Dusun Kemamang, Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang.
Bayu mengungkapkan, MA merupakan tetangga satu dusun dengan L dan mereka berdua juga memiliki profesi yang sama yakni buruh tani.
“Pelaku dan korban ini saling kenal,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (20/07/2022).
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebilah bambu, dua bilah celurit, sebongkah batu, dan pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, dihebohkan oleh penemuan jasad L di jurang. L ditemukan tewas dengan kondisi kepala penuh darah dan pakaian setengah terbuka.
Oleh polisi, jasad L kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Porong, untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi menyebut ada bekas kekerasan benda tumpul di kepala hingga mengakibatkan pendarahan pada otak. (tof/asd)