Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus pembunuhan di toko tembakau di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, memasuki babak baru. Hakim memerintahkan agar jaksa menahan tunangan korban.
Pembunuhan bermotif asmara yang terjadi pada bulan November tahun lalu ini menewaskan Fatkhurrozy (23) warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Selasa (12/07/2022) ini beragendakan pemeriksaan dua terdakwa yakni Fadillah dan Siswo.
Humas PN Pasuruan, Komang Ari menjelaskan, majelis hakim menilai keterangan yang diberikan oleh saksi Putri Nabilatul Kasiati, yang tak lain tunangan korban, sepanjang persidangan diragukan kebenarannya atau dengan kata lain, keterangan palsu.
“Banyak hal yang kami masih ragu kebenarannya,” kata Komang.
Pengadilan pun akhirnya bersikap, sebagaimana diatur dalam pasal 174 KUHP, dengan mengeluarkan surat penetapan yang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menahan Putri Nabilatul Kasiati.
Selain menahan Putri Nabilatul Kasiati, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU mendakwa Putri Nabilatul Kasiati dengan dakwaan keterangan palsu seperti diatur dalam pasal 242 KUHP.
“Statusnya sekarang masih saksi. Nanti dia ditahan dulu dan jika sudah didakwakan JPU, baru statusnya terdakwa,” imbuh Komang.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Pasuruan, Wahyudiono mengungkapkan, pihaknya siap melaksanakan surat penetapan yang dikeluarkan pengadilan.
“Kami akan laksanakan. Nanti kami juga akan lapor ke pimpinan dulu,” kata Wahyu.
Penasihat hukum dua terdakwa, Fandi Winurdani mengatakan, berdasar keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan, kuat indikasi bahwa tunangan Putri Nabilatul Kasiati terlibat dalam pembunuhan ini.
“Dia memberi tahu pelaku aktivitas korban sehari-hari. Kerja di mana, pulang jam berapa. Dia juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan me-flash ponselnya,” kata Fandi. (tof/asd)