Anggaran JLU Masih Mengucur Rp 9 Miliar, 2 Orang Sudah Jadi Tahanan

617

Pasuruan (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menahan mantan Camat Gadingrejo Kota Pasuruan Sugiarto yang juga Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembebasan lahan untuk proyek Jalan Lingkar Utara (JLU).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menyebut, proyek JLU di Kota Pasuruan sebenarnya direncanakan akan menghabiskan anggaran sekitar Rp 60 Miliar ( media ini pernah menulis sekitar Rp. 66 Miliar).

Baca : Siapkan Rp 66 M Untuk JLU, Dewan Dorong Pemkot Pasuruan Punya Inovasi.

Alokasi anggaran tersebut sudah ditetapkan dan dikeluarkan untuk keperluan pembebasan lahan sekira Rp 9 Miliar. Namun dari hasil penyelidikan kejaksaan ditemukan, adanya penyimpangan pembebasan lahan yang tidak termasuk dalam trase JLU justru mendapatkan ganti rugi.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan satu pemberian ganti rugi itu diberikan kepada orang yang tidak berhak menerima ganti rugi, ” ujar Maryadi.

Lebih lanjut ditegaskan, saat terjadinya peristiwa pembebasan lahan tersebut, Sugiarto masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo dan bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.