Pasuruan (wartabromo.com) – Per 1 Juli 2022, Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron (Gus Mujib) mendapat surat perintah tugas (SPT) untuk melaksanakan tugas Bupati Pasuruan.
SPT bernomor 100/296/424.11/2022 tersebut dibuat oleh Bupati Pasuruan, Dr HM Irsyad Yusuf SE.MMA tertanggal 27 Juni 2022. Serta tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jatim, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pj Sekda Kabupaten Pasuruan.
Dalam isinya, Bupati Pasuruan memerintahkan Wakil Bupati Pasuruan untuk melakukan tiga hal. Pertama adalah melaksanakan tugas Bupati Pasuruan selama izin ke luar negeri dengan alasan penting dalam rangka melaksanakan ibadah haji.
Kedua, selama melaksanakan tugas tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Pasuruan. Dan ketiga adalah melaksanakan tugas Bupati Pasuruan sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.
Atas perintah tersebut, Gus Mujib berkomitmen untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
“Karena Pak Bupati sedang melaksanakan ibadah haji dan beliau membuat SPT, maka dengan penuh tanggung jawab, amanah ini saya laksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Gus Mujib di sela-sela kesibukannya, Sabtu (09/07/2022).
Hanya saja, meski ditugaskan untuk melaksanakan tugas Bupati, Gus Mujib terus melaporkan apa saja yang telah dilakukannya, setiap hari. Mulai dari urusan pemerintahan, kepegawaian hingga sosial kemasyarakatan.
“Insya Allah terus berkomunikasi dengan Pak Bupati meskipun beliau beribadah haji. Doakan Pak Bupati sehat terus dan diberikan kelancaran selama melaksanakan haji, dan kembali ke Kabupaten Pasuruan dengan predikat haji mabrur,” harapnya. (mil/yog)