Pasuruan (WartaBromo.com) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Daniel, dilaporkan ke polisi lantaran dituding menjadi makelar kasus (Markus) dengan cara melakukan tindak pemerasan atas kasus pemerkosaan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Zubaidi yang tak lain merupakan paman dari pelaku pemerkosaan berinisial MIK ke Polres Pasuruan pada Rabu (29/06/2022).
Zubaidi mengatakan, Daniel telah meminta uang kepada Zubaidi dengan janji bisa meringankan vonis yang dijatuhkan kepada keponakannya.
“Saya dijanjikan pengurangan vonis hukuman,” kata Zubaidi.
Menurut Zubaidi, Daniel mulanya meminta uang sebesar Rp30 juta. Namun karena merasa tak punya uang sebanyak itu, akhirnya Zubaidi hanya mampu memberikan Rp20 juta.
Uang Rp20 juta tersebut selanjutkan diberikan secara bertahap. Awalnya Zubaidi memberikan uang sebesar Rp5 juta, lalu selang beberapa waktu, memberikan lagi sebesar Rp15 juta.
Zubaidi melanjutkan, Daniel berjanji jika MIK nanti akan hanya menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
“Ternyata vonisnya 6 tahun. Keluarga ya kaget,” imbuh Zubaidi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Saat ini polisi melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
“Masih administrasi penyelidikan. Yang jelas kami tindak lanjuti,” kata Adhi. (tof/yog)