Pasuruan (WartaBromo.com) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Daniel Effendi buka suara atas tudingan sebagai Makelar Kasus (Markus) yang melakukan tindak pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan berinisial MIK.
Dikonfirmasi WartaBromo, Daniel membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan mengaku tidak kenal dengan Achmad Zubaidi yang melaporkannya.
“Nanti akan saya laporkan balik atas pencemaran nama baik. Itu laporan palsu,” kata Daniel pada wartabromo.com, Senin (04/06/2022).
Menurutnya, dirinya masih menunggu proses tindaklanjut dari Polres Pasuruan atas laporan tersebut.
Sebelumnya diwartakan jika Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Daniel P dilaporkan oleh Achmad Zubaidi, paman dari pelaku pemerkosaan yang telah divonis hukuman 6 tahun penjara.
Dalam laporannya, Zubaidi mengatakan, Daniel telah meminta uang kepada Zubaidi dengan janji bisa meringankan vonis yang dijatuhkan kepada keponakannya.
Daniel mulanya meminta uang sebesar Rp30 juta. Namun karena merasa tak punya uang sebanyak itu, akhirnya Zubaidi hanya mampu memberikan Rp20 juta.
Uang Rp20 juta tersebut selanjutkan diberikan secara bertahap. Awalnya Zubaidi memberikan uang sebesar Rp5 juta, lalu selang beberapa waktu, memberikan lagi sebesar Rp15 juta.
“Daniel berjanji jika MIK nanti hanya menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, tetapi vonis yang dijatuhkan ternyata 6 tahun, ” terang Zubaidi. (tof/yog)