Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah mulai mensosialisasikan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan Aplikasi maupun NIK. Kebijakan tersebut ditanggapi oleh warga di Kota Pasuruan.
“Ribet, kita yang sebagai pedagang kesusahan nanti, menambah pekerjaan kalau seperti itu,” kata Heri Purwanto, pedagang migor curah di pasar besar Kota Pasuruan, Rabu (29/6/2022).
Sejumlah pedagang juga mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Menurutnya, saat ini harga minyak goreng curah juga sudah turun. Diketahui, harga minyak goreng curah di kawasan pasar besar berkisar Rp14.000 – Rp15.000 perliter.
“Ribet, kasian yang tua-tua kalau ada aturan seperti itu. Pokoknya harga sudah stabil, kami pedagang dan pembeli mungkin sudah senang,” tutur Wiwin, seorang pedagang migor lainnya.
Sementara itu, Sofia pedagang migor curah di pasar Kebonagung mengatakan, Harga minyak goreng curah di pasar tersebut saat ini berkisar Rp 15.000 ribu – Rp16.000/liter. Dengan harga selumnya mencapai Rp 18-20 ribu per liter.
Sementara itu, Asmi, seorang pembeli menuturkan, jika diberlakukannya aturan tersebut di pasar tradisional akan menyusahkan para pembeli minyak goreng.
“Kalau atarannya tahu, tapi disini belum ada. Tapi kalaupun ada kasihan nanti kalau ada yang lupa bawa ktp, kan harus balik dulu itu,” tuturnya. (don/yog)