Pasuruan (WartaBromo.com) – Pria yang memerkosa perempuan difabel di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan di Polres Pasuruan. Oleh polisi, ia ditetapkan tersangka.
Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro membeberkan,YH (54) yang merupakan warga Desa Karangsono Kecamatan Wonorejo tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan dua alat bukti yang kuat atas aksi pemerkosaan yang dilakukan YH.
“Kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Anton, Kamis (23/06/2022).
Atas perbuatan bejat yang dilakukannya, oleh polisi YH dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kemudian pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, YH digerebek warga di Desa Tutur, Kecamatan Tutur pada Rabu (22/06/2022) siang pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pemerkosaan yang dilakukan YH bermodus memberi santunan kepada korban dan mengaku bisa melakukan pengobatan.
Saat hendak melakukan pengobatan, YH meminta sembilan jenis bunga kepada keluarga korban. Saat dicarikan sembilan jenis bunga itulah YH melancarkan aksinya hingga akhirnya digerebek warga. (tof/may)