Pemilu 2024: Masihkah Sama dengan Pemilu 2019?

1271

Program lain yang telah dilaksanakan adalah dalam hal pemutakhiran data pemilih. KPU RI melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala di setiap 3 bulan.

Pengolahan data berdasarkan Daftar Pemilih Tetap terakhir yang di update atas masukan masyarakat dan Bawaslu di setiap tingkatan. Tujuan program ini adalah untuk memudahkan proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu berikutnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI dalam rapat bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Sumariyandono menegaskan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan saat ini telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Ini sejak terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2021.

Menurutnya, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi dasar kegiatan penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi dasar melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang sebelumnya masih berbasis Surat Edaran. 

Selain itu pada posisi sekertariatan, KPU RI yang dipimpin oleh Sekertaris Jendral KPU RI juga melakukan banyak persiapan. Seperti peningkatan kapasitas ASN melalui bimbingan teknis. Kemudian pelatihan dalam memfasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Salah satu kegiatannya KPU RI melaksanakan pelatihan Tata Kelola Pemilu yang digelar serentak di masing masing provinsi dengan peserta seluruh ASN organik KPU.

KPU juga menggelar rapat Sistem Pengamana Dalam (Jagat Saksana) dengan peserta seluruh Sekertaris, Kasubag KUL dan jajaran jagat saksana (keamanan). Tujuannya agar anggota pengamanan di seluruh lembaga KPU siap siaga sebagai garda terdepan menjaga keamanan kantor KPU, dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan dan tahapan Pemilu.

Sekian banyak kegiatan dilaksanakan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam upaya menyongsong pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024. Seluruh elemen masyarakat seharusnya mampu memetik pelajaran bagaimana meraih Demokrasi Pancasila melalui Pemilu bahwa Pemilu sudah sesuai dengan tujuan diadakannya.

Besar harapan penulis sebagai bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam menyusun opini ini bisa ditrima dan ditangkap oleh masyarakat sebagai informasi awal. Sehingga berimplikasi kepada terwujudnya Pemilu yang adil dan berintegritas sesuai dengan cita-cita bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 45 alinea 4. (*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.