Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 13 paket belanja modal di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Pemkab Pasuruan menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menilai, belanja modal dengan total nilai mencapai Rp15.014.688.800., untuk belasan paket pekerjaan itu salah. Sebab, secara subtansial, kegiatan yang dilakukan tersebut termasuk hibah.
Berdasar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang didapat WartaBromo, ke-13 kegiatan dimaksud di antaranya: pavingisasi parkir dan makam Mbah Segoropuro senilai Rp1,4 miliar.
Kemudian, pembangunan gedung PCNU Kabupaten Pasuruan senilai Rp4 miliar; pembangunan gedung kampus STAI Pancawahana Bangil Rp4,1 miliar; pembangunan kantor PC PMII di Rembang Rp1,3 miliar.
Lalu, ada juga pembangunan kantor Polsek Tosari Rp838 juta, pembangunan sarana pendukung rumah dinas kepala kejaksaan negeri Bangil Rp226 juta, dan beberapa kegiatan lainnya.
BPK menilai, karena masuk dalam kategori hibah, sudah seharusnya pengalokasian anggaran disertai dengan proposal. Tetapi, kenyataannya tidak demikian.
“Hasil pemeriksaan dari 13 transaksi hibah tersebut, hanya tiga penerima hibah yang mengajukan proposal,” tulis BPK.
Tak hanya tanpa proposal. Pemberian hibah tersebut, tulis BPK, juga tidak didukung dengan SK bupati. Termasuk, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) juga tidak ada. (tof/asd)