Klakah (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Lumajang mengamankan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Klakak, Kabupaten Lumajang. Lantaran kades ini menganiaya seorang warga di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka menjelaskan kejadian itu dilatarbelakangi adanya utang piutang jual beli lombok antara LH, kades dan SR warga.
“Selisih pahamnya didasari utang piutang, masalah jual beli lombok dengan kakak iparnya, ada juga informasi korban ini pernah meminjam barang tapi tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Kemudian, tersangka LH yang sudah lama menaruh dendam mengajak beberapa rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencegat di jalan. Kemudian mereka memukuli korban dan menganiaya dengan menggunakan celurit.
“Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat,” ungkap Kapolres Lumajang.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku bersama rekan-rekannya pergi dengan membawa handphone milik korban.
“Karena yang bersangkutan membawa lari handphone korban, jadi kita amankan 365-nya disitu. Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan. Meski korban saat ini sudah membaik, visum sudah dilakukan sejak awal,” tegas Kapolres Lumajang.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 365 KUHP tentang penganiayaan dan pencurian. Saat ini, petugas tengah mengumpulkan bukti – bukti berikut keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada. (rul/may)