Pasuruan (WartaBromo.com) – Berkas tersangka kasus korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 di Kabupaten Pasuruan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Surabaya. Hari ini, Selasa (14/02/2022) mereka menjalani sidang pertama.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan digelar secara virtual.
JPU membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara para tersangka mengikuti persidangan di lapas Bangil.
“Semua sidang sekarang. Ini saya belum terima laporan. Masih berjalan sidangnya,” kata Jemmy.
Dalam kasus ini, kejari menetapkan 11 orang tersangka. Mereka antara lain, Yamuji Kholil, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Akhmad Hufron, Nurdin, Hanafi, Rinawan Herasmawanto, Syarif Hidayatullah, M. Syaiful Arifin, Ibnu Hambali, dan Fatkhur Rokhman.
Berkas 11 tersangka BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan ini, oleh kejari di-split menjadi 5 berkas.
Tersangka Fatkhur Rokhman, Ibnu Hambali, dan M. Syaiful Arifin masing-masing berkas sendiri. Rinawan Herasmawanto dan Syarif Hidayatullah digabung menjadi satu berkas.
Sementara itu, tersangka Yamuji Kholil, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Akhmad Hufron, Nurdin, dan Hanafi digabung menjadi satu berkas.
Sebagaimana diketahui, 11 orang tersangka ini diduga telah melakukan pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 untuk madin, ponpes, hingga TPQ di Kabupaten Pasuruan.
Jumlah pemotongan yang dilakukan para tersangka variatif, mulai Rp1 juta hingga belasan juta. Akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp3,1 miliar. (tof/asd)