Truk Mogok Jatuh ke Jurang hingga Proyek Perumahan di Pekuncen Disegel | Koran Online 9 Jun

741

Beragam peristiwa kami sajikan pada 8 Juni melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Kamis (09/06/2022). Mulai Truk Mogok Jatuh ke Jurang hingga Proyek Perumahan di Pekuncen Disegel: 

1. Truk Tabrak Motor dan Warung di Purwosari, 5 Orang Luka

Purwosari (wartabromo.com) – Kecelakaan beruntun kembali terjadi di jalur Surabaya – Malang tepatnya di jalan raya Polorejo Kelurahan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/6/2022) petang sekira pukul 17.10 WIB

Sebuah truk bernopol N 9307 C yang dikendarai oleh Budi Utomo (47) warga Singosari, Malang dan keneknya Sulis (34) warga Lawang menabrak pengendara motor dan dua warung yang berada tak jauh dari pemakaman umum Polorejo. Simak Selengkapnya

2. Mogok, Truk Muat Kayu di Prigen Jalan Mundur, lalu Terjun ke Jurang

Prigen (WartaBromo.com) – Sebuah truk tronton muat kayu terjun ke jurang di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Dalam rekaman CCTV yang didapat WartaBromo, terlihat truk berada di sebuah halaman pabrik dengan muatan masih berada di bak. Simak Selengkapnya.

3. Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hasan – Tantri

Surabaya (wartabromo.com) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding atas vonis yang diterima Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari.

“Kami mengajukan banding. Hari ini akan kami sampaikan ke Pengadilan Tipikor Surabaya bahwa kami menyatakan banding,” sebut Arief Suhermanto, salah satu tim JPU KPK. Simak Selengkapnya.

4. Satpol PP Segel Proyek di Perumahan di Pekuncen

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satpol PP Kota Pasuruan kembali menyegel bangunan perumahan. Bangunan perumahan itu disebut menyalahi IMB.

Bangunan yang disegel berada di komplek Perumahan Istana Bestari, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Simak Selengkapnya.

5. MUI Lumajang: Ternak PMK Boleh Dijadikan Kurban, Asalkan….

Lumajang (wartabromo.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang menyampaikan hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku boleh disembelih sebagai hewan kurban. Namun ada syarat yang tetap harus ditaati oleh umat Muslim.

Ketua MUI Lumajang, KH. Ahmad Hanif membeberkan syarat tersebut. Yakni, hewan dengan PMK yang dikurbankan, tidak memiliki anggota tubuh yang cacat. Artinya tidak terdapat kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri. Jika ditemukan tanda-tanda seperti itu, secara fiqih tidak sah menjadi hewan kurban. Simak Selengkapnya.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.