Jakarta (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali menyita sejumlah aset milik Hasan – Tantri, mantan Bupati Probolinggo. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya nyaris mencapai 200 miliar yang diduga hasil korupsi
Plt. Jubir KPK RI, Ali Fikri menyebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah. Sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi aset yang diduga milik Hasan – Tantri.
“Ini merupakan perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Puput Tantriana Sari dkk,” tulisnya, Kamis (9/6/2022).
Adapun aset tanah yang disita KPK, tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Probolinggo. Meliputi sebidang tanah kavling di Desa Bulu, satu unit rumah di Desa Sumberlele, sebidang tanah di Desa Sidomukti, yang semuanya berada di Kecamatan Kraksaan.
Lalu ada pula dua bidang tanah di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk. Serta tiga bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ali Fikri menegaskan, tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Disamping itu, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud,” jelasnya.
Hal itu sejalan dengan strategi penindakan KPK, yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya. Namun juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara akibat kerugian yang timbul dari perbuatan korupsi.
KPK mencatat, pada periode Januari – Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp 179,390 miliar.
“Capaian tersebut meningkat signifikan jika kita bandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157%. Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional,” tandas Fikri. (lai/saw/asd)