Pasuruan (WartaBromo.com) – Berkas perkara korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag di Kabupaten Pasuruan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Berkas tersangka displit jadi 5 berkas.
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan 11 orang tersangka. Para tersangka ini mulai tenaga ahli DPR RI hingga eksekutor pemotongan di lapangan.
Mereka antara lain Yamuji Kholil, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Akhmad Hufron, Nurdin, Hanafi, Rinawan Herasmawanto, Syarif Hidayatullah, M. Syaiful Arifin, Ibnu Hambali, dan Fatkhur Rokhman.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Surabaya, berkas 11 tersangka tersebut displit jadi 5 berkas.
Tersangka Fatkhur Rokhman, Ibnu Hambali, dan M. Syaiful Arifin masing-masing berkas sendiri. Rinawan Herasmawanto dan Syarif Hidayatullah digabung menjadi satu berkas.
Sementara itu, tersangka Yamuji Kholil, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Akhmad Hufron, Nurdin, dan Hanafi digabung menjadi satu berkas.
Kejari Kabupaten Pasuruan menunjuk Dimas Rangga Ahimsa sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus ini. Sidang perdana para tersangka ini dijadwalkan pada Selasa (14/06/2022) pekan depan.
Sebagaimana diketahui, 11 orang tersangka ini diduga telah melakukan pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 untuk madin, ponpes, hingga TPQ di Kabupaten Pasuruan.
Jumlah pemotongan yang dilakukan para tersangka variatif, mulai Rp1 juta hingga belasan juta. Akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp3,1 miliar. (tof/asd)