Pandaan (WartaBromo.com) – Polisi meringkus Nurkholik (38) pengedar pil koplo di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selama mengedarkan pil koplo, Nurkholik bisa dapat omzet miliaran.
Kasat Resnarkorba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi membeberkan, Nurkholik ditangkap di wilayah Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
“Dia ditangkap di rumah kontrakan,” kata Slamet, Kamis (09/06/2022).
Penangkapan ini, jelas Slamet, berdasar informasi masyarakat yang resah akan ulah Nurkholik yang merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, tersebut.
Polisi pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi bukti yang cukup kuat, tim Sat Resnarkoba menggerebek Nurkholik di rumah kontrakannya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati barang bukti berupa belasan kardus berisi ratusan ribu butir pil koplo yang siap edar. Total pil koplo yang diamankan sebanyak 639.000 butir.
“Omzetnya lebih dari Rp1 miliar,” imbuh Slamet.
Atas perbuatannya ini, oleh polisi, Nurkholik dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (tof/asd)