Ingat Mami Ambar? Mucikari “Kawakan” Lumajang Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

1907

Lumajang (wartabromo.com) – Warga Kelurahan/kecamatan Sumbersuko, NS (41) alias Mami Ambar ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada November tahun lalu. Ia pun menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, E.R. Wiranto menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Mami Ambar bukan saja ditemukan pelanggaran pada kasus prostitusinya semata. Namun terdapat hal yang memberatkan mengenai perdagangan anak di bawah umur.

“Yang bersangkutan telah melakukan perdagangan orang dan mengakibatkan penderitaan kepada korban yang kita tahu diantara korban ini ada anak di bawah umur, itu yang memberatkan,” katanya.

Kasus tersebut pun menjadi perhatian khusus Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

“Ini kasus yang menjadi perhatian bersama karena ada perdagangan anak. Tidak sekedar Mami Ambar menjadi mucikari prostitusi. Tetapi ada perdagangan anak yang meresahkan kita,” ujarnya usai memantau jalannya persidangan.

Bupati yang kerap disapa Cak Thoriq itu mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang terlebih untuk praktek prostitusi harus dihentikan. Sebab bertentangan dengan nilai agama dan hukum.

Oleh karenanya bupati bersama jajaran kepolisian, pengadilan negeri, kejaksaan negeri maupun instansi terkait memandang perlu penanganan preventif hingga pengawalan pada proses hukum.

“Tadi saya mendengarkan tuntutannya 10 tahun, saya bersama Pak Kajari dan Pak Ketua Pengadilan Negeri tidak sekedar sosialisasi tentang anak yang dilindungi tetapi aksi agar siapapun yang melakukan perdagangan anak tuntutannya berat,” tandasnya.

Selain dituntut 10 tahun penjara, perempuan 41 tahun ini juga didenda Rp10.030.000.000 (sepuluh miliar tiga puluh juta rupiah).

Diberitakan sebelumya, Polda Jatim meringkus Mami Ambar, mucikari asal Lumajang pada November 2021. Dalam aksinya, Ia memperdaya wanita dengan memasang lowongan palsu.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan modus yang digunakan NS (41) atau lebih dikenal dengan nama Mami Ambar.

“Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media social (Facebook) kepada korban, dijanjikan akan dijadikan LC (Lady Companion) di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp10-15 juta per bulan,” jelasnya.(rul/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.