Kraksaan (wartabromo) – Diskominfo Kabupaten Probolinggo menggandeng Bea Cukai Probolinggo menggelar sosialisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Seiring dengan perubahan ketentuan DBHCHT.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/2021 yang diundangkan pada 31 Desember 2021 ada perubahan yang signifikan banding PMK sebelumnya.
“DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan BKC ilegal,” kata Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno.
Salah satu bentuk sosialisasi itu, kata Ali, adalah dialog interaktif Gempur Rokok Ilegal. Dialog ini digelar di Radio Bromo pada Selasa, 7 Juni 2022.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu menjadi narasumber.
Nangkok mengatakan ada perubahan alokasi dalam PMK terbaru itu. Seperti ketentuan sebelumnya, 50% dari DBH CHT wajib digunakan untuk kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat. Yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, dan pembinaan lingkungan sosial di bidang kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, 10% dari DBH CHT digunakan untuk penegakan hukum. Pada ketentuan sebelumnya, DBH CHT yang digunakan untuk penegakan hukum mencapai 25% atau berkurang 15 persen.
Terakhir, 40% dari DBH CHT yang diterima pemda wajib digunakan untuk belanja di bidang kesehatan. Kentuan ini, meningkat dari sebelumnya yang hanya 25%.
“Maka dari itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal. Jadi untuk para konsumen masyarakat yang merokok, belilah rokok yang resmi yang bayar cukai, untuk para penjual, jualah rokok yang legal,” kata Nangkok.
Ali Kusno juga menyebut Diskominfo Kabupaten Probolinggo tahun ini mendapat alokasi DBH CHT senilai Rp 1,1 miliar. Dari Rp 60 miliar DBH CHT yang diterima Pemkab Probolinggo Digunakan untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan secara umum.
“Kegiatan sosialisasi pada semester kedua tahun ini, akan bergeser ke Satuan Polisi Pamong Praja. Diskominfo tidak lagi memegang peranan, ya sesuai PMK itu,” tandas Ali Kusno. (saw/**)