Kerugian Truk Ngeblong di Pasrepan Mencapai Rp712 Juta, Korban Terima Ganti Rugi

56037
Pasrepan (WartaBromo.com) – Kasus kecelakan karambol di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan berkahir damai. Para korban menerima ganti rugi. Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan, proses penghitungan kerugian atas insiden yang terjadi pada 18 Mei 2022 itu akhirnya selesai  Hasilnya, total kerugian diperkirakan mencapai Rp712 juta. Menurut Yudhi, angka tersebut diperoleh dari banyaknya rumah dan barang berharga korban yang hancur. Di antaranya,10 rumah, 3 mobil, dan 3 motor. Namun, kasus tersebut saat ini sudah berakhir damai atau restorative justice. Pihak sopir dan perusahaannya bersedia mengganti kerugian para korban. “Ganti rugi diberikan secara bertahap berupa uang tunai dan perbaikan bangunan serta kendaraan. Kasusnya pun ditutup secara restorative justice,” kata Yudhi, Sabtu (4/6/2022). Yudhi menjelaskan, dalam kasus yang diselesaikan secara restorative justice ini sudah memenuhi sarat formil. Pertama tidak ada korban jiwa, kedua adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, serta proses hukum sudah dilaksanakan. “Hasil penyelidikan, penyidikan dilanjutkan gelar perkara, mengarah pada human error. Sudah memenuhi unsur pasal 310 UU LAJ,” jelas Yudhi. Selain itu, Yudhi mengatakan jika berdasarkan hasil penyidikan, persneling truk pada posisi angka 3, bekas rem tidak ada, minyak rem kondisi baik, dan sopir mengatakan kendaraan habis diperbaiki. Muatan pasir di truk saat itu juga hanya sepertiga. “Kondisi kendaraan layak. Kecelakaan karena human error, karena kelalaian dari sopir tidak cepat tanggap mengurangi kecepatan saat di turunan,” tandas Yudhi. Dalam kesempatan itu, sopir truk Mohammad Masturi (44) juga dihadirkan. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban. “Kepada keluarga disini semua, atas kekhilafan saya, atas ketidaksengajaan saya, ini sudah takdir saya dari Allah SWT. Yang disini semuanya saya mohon maaf yang tak ada balasnya,” ungkap Masturi sambil menangis dihadapan para korban yang rumah dan kendaraannya hancur. Dalam kegiatan itu, para petugas kepolisian juga melakukan trauma healing kepa masyarakat dan anak-anak di tempat kecelakaan tersebut. Diberitakan sebelumnya, truk bernopol M 8148 UG yang dikemudikan Mohammad Masturi (44) hilang kendali dan menabrak belasan rumah serta kendaraan di Jalan Raya Pasuruan-Bromo, Rabu (18/5/2022) pukul 10.00 WIB. (don/asd)
Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.