Surabaya (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menggelar persidangan bagi Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, suaminya, Kamis (2/6/2022). Kedua pasutri itu divonis 4 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim.M
Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira M yang didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani dan Abdul Ghani, juga menjatuhkan denda kepada terpidana. Yakni Rp 200 juta subsider 2 bulan. Serta uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.
“Kedua terdakwa terbukti menyalahi pasal 12a Undang-undang Tipikor,” kata Dju Johnson Mira M selaku Ketua Majelis Hakim sebelum mengetok palu.
Vonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Kala itu, JPU menuntut Hasan – Tantri 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 57 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu.
Meski hanya separuh dari tuntutan, terpidana menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sikap serupa juga diambil oleh JPU KPK. Kedua belah pihak mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui, Hasan – Tantri tersandung terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kades pada 1 September 2021. Kasus itu, melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Mantan penguasa Kabupaten Probolinggo itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri, pada Selasa, 12 Oktober 2021. (saw/asd)