Besuk (WartaBromo.com) – Seorang remaja berinisial SH asal Probolinggo diciduk Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Ia diduga menipu warga Jombang dengan kerugian hingga Rp1 miliar.
SH yang berusia 17 tahun merupakan warga RT 13 RW 03, Dusun Jukoan, Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan di rumahnya pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 24.00 WIB.
“Ditangkap buser, katanya dari polda,” tutur SP, warga sekitar yang minta namanya disamarkan pada Rabu, 1 Juni 2022.
Berdasarkan penuturan, SH diduga melakukan penipuan online. Tetapi warga tidak tahu siapa yang ditipu. “Katanya warga kasus penipuan online, kalo di sini dikenal dengan cek-pecek,” lanjutnya.
Penangkapan SH dibenarkan oleh Kapolsek Pakuniran, AKP Tavip Harianto. Ia mengatakan tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim meminta bantuan pihaknya, meski Desa Kecik masuk yuridis Polsek Besuk. Hanya saja secara detail Tavip tidak menyebutkan kasus penipuan yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar ini.
“Itu polda yang nangani. Kami hanya diminta mengawal, untuk informasi yang lainnya itu bukan wewenang kami,” tutur mantan Kasatlantas Polres Probolinggo Kota itu. (saw/ono)