Probolinggo (WartaBromo.com) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, M. Maskur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penahanan dilakukan atas dugaan kasus korupsi program pengadaan LKS SD-SMP yang dibiayai dari BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah).
Kajari Kota Probolinggo, Hartono pun merinci bagaimana modus praktik lancung yang dilakukan tersangka itu. “Tersangka menunjuk rekanan yang mengerjakan ini secara lisan,” katanya, Senin (30/5/2022) lalu.
Bahkan, tak ada kontrak mengikat antara pihak rekanan dengan Disdikbud. Hingga pada akhirnya, oleh pihak rekanan, pekerjaan pembuatan LKS itu di-sub-kan ke orang lain.
“Modelnya di-sub-kan ke orang lain. Nah, di situ, penyedia jasa ini juga mengambil keuntungan. Tidak dikerjakan sendiri,” lanjut Hartono.
Hartono mengatakan, dari penghitungan yang dilakukan, total nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp974.915.919,-.
Sebagai catatan, pada 2020 lalu, pagu anggaran bosda mencapai Rp6.996.665.328. Sebagian anggaran itu diperuntukkan bagi pengadaan LKS dan Modul untuk SD dan SMP.
“Pengadaan ini, bisa dibilang amburadul. Prosedurnya tidak dilalui sama sekali, Administrasinya abal-abal,” kata Hartono, Senin (30/05/2022). (asd)