Maling Motor di Kota Pasuruan Diringkus Polisi

1076

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi akhirnya berhasil mengungkap satu dari sekian kasus curanmor di Kota Pasuruan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Indra Pratama (25) warga Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan Muhammad Idrus (36) warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, berdasar laporan kepolisian, Indra melakukan pencurian di sebuah rumah kos di Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Modus yang digunakan, Indra berpura-pura menyewa kamar di rumah kos tersebut. Lalu saat kondisi sepi, ia mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah kos.

“Dia menyewa kos di tempat tersebut. Saat sepi baru dia beraksi,” kata Jauhari saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (27/05/2022).

Indra diketahui sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di rumah kos tersebut. Kemudian berdasar hasil penyidikan, Indra melakukan pencurian di tiga TKP di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu tersangka lainnya, Muhammad Idrus berperan membantu Indra untuk menjual sepeda motor hasil curiannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 ke 1e, 2e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.