Pasuruan (WartaBromo.com) – Polemik sentra kulakan koperasi (senkuko) dengan pemerintah Kota Pasuruan jadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan kejaksaan diminta tak boleh ragu melakukan tindakan hukum, jika mengendus indikasi kerugian negara.
Penegasan tersebut di antaranya disampaikan Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto via telepon kepada WartaBromo, Selasa (24/5/2022).
“Jangan ragu melakukan penyelidikan dan penyidikan, jika dari hasil kajian ditemukan ada indikasi kerugian negara,” kata Lujeng Sudarto.
Berkenaan dengan polemik senkuko, sebelumnya Lujeng mengatakan, ada dua pendekatan yang bisa dilakukan pihak kejaksaan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan. Menurutnya, penyelesaian bisa dilakukan dengan melakukan secara perdata terhadap sentra kulakan yang berada di pasar Kebonagung Kota Pasuruan itu.
Dijelaskan Lujeng, jika ditemukan ada kerugian negara tapi tak ada perbuatan melawan/pelanggaran hukum, yang berarti ada tunggakan yang harus dibayar oleh pihak senkuko, maka pemkot dan kejaksaan bisa melakukan tagihan melalui jaksa pengacara negara.
“Tapi jika ada perbuatan melawan hukum, pihak kejaksaan bisa melakukan tindakan pro justitia. Melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.
Ia menilai dua mekanisme itu merupakan suatu hal yang bisa segera dilaksanakan oleh pemkot bersama pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, tentu setelah melalui sejumlah kajian dan pengumpulan data.
Diketahui, sejak September 2021, kejaksaan mempelajari perjanjian sewa senkuko menyusuli upaya Pemkot Pasuruan yang tengah melakukan penertiban aset daerah. Sampai saat ini kejaksaan belum menemukan penyimpangan hukum pada perjanjian tersebut. (ono)