Bertemu Usai Demo, Kajari Kota Pasuruan Malah Usir Pengacara Senkuko

8260

Pasuruan (wartabromo.com) – Pertemuan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid dengan perwakilan Senkuko Pasar Kebonagung pada Senin (23/5/2022) kemarin ternyata diwarnai aksi pengusiran perwakilan dan kuasa hukum Senkuko Pasar Kebongagung dari ruang pertemuan.

Berdasarkan informasi yang didapat wartabromo.com, aksi pengusiran perwakilan Senkuko bermula saat pertemuan digelar di salah satu ruang kejaksaan.

Saat itu, pihak kejaksaan dan polisi meminta adanya perwakilan yang masuk ke dalam kantor Kejaksaan secara tertutup untuk bertemu. Namun Pertemuan ternyata berlangsung sangat singkat dan diwarnai ketegangan.

Diketahui, pada awal pertemuan Kajari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengungkapkan rasa kecewanya denganĀ  pihak pengelola gedung Senkuko yang melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan dengan membawa massa. Termasuk kepada pengacara Senkuko, Julianjaya Pasau dan anak pengelola Senkuko Tjitro yang bernama Irawan.

“Apakah pernah anda datang ke Kejaksaan lalu anda ditolak. Lalu kenapa anda datang seperti ini? ” kata Maryadi.

Tak hanya itu, Maryadi juga menyampaikan jika dirinya sangat tegas dan tidak takut dengan siapapun selama menegakkan kebenaran. Ia kemudian menyinggung keberadaan kuasa hukum atau pengacara Julianjaya Pasau.

Merasa dinasehati, Julian pun naik pitam dan tak terima dengan pernyataan Kajari.

“Kalau begitu anda keluar!, Saya tidak perlu berunding dengan kamu. Keluar! ” teriak Kajari.

Saat dikonfirmasi usai pertemuan, Kajari membenarkan adanya ketegangan dan aksi pengusiraan tersebut. Menurutnya, dirinya masih mengawali pembicaraan namun pihak pengacara sudah tersinggung.

“Saya itu mau mengawali pembicaraan dari ini. Dia bilang kalau gitu bapak mau menasehati saya, ” tutur Maryadi.

Tak hanya itu, Kajari juga merasa tersinggung dengan sikap Irawan anak Tjitro selaku Bendahara Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung yang sempat menunjuk – nunjuk dirinya.

“Anaknya Tjitro itu nunjuk – nunjuk saya. Ya saya kan gak bisa dong. Saya pakai baju dinas. Namanya institusi kan harus kita junjung kan, ” terangnya.

Ditemui terpisah, Irawan menuding terpancing emosi karena kecewa. Menurutnya kasus perjanjian sewa gedung pertokoan sembako yang dikelola ayahnya merasa diombang-ambingkan. Apalagi kemudian muncul tagihan melalui Kejaksaan dan bukan dari Pemkot Pasuruan.

“Kita orang yang taat hukum. Pemerintah kota sudah salah gak nagih dari 2011. Itu pun kami masih maklumi tetap akan bayar asalkan dikeluarkan tagihan. Kalau itu aset pemda langsung saja keluarkan tagihan dan kita bayar, “ujarnya. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.