Pasuruan (wartabromo.com) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan pegawai sentra perkulakan bahan-bahan pokok (Senkuko) ternyata karena adanya tudingan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan minta uang sebesar Rp. 2 Miliar kepada pihak pengelola Senkuko
Korlap aksi unjuk rasa, Julia Jaya Pasau mengatakan, permintaan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan tersebut tidak berdasar lantaran tagihan retribusi seharusnya disampaikan oleh pihak Pemerintah Kota Pasuruan dan bukan kejaksaan.
“Harusnya kan Pemkot yang menyampaikan tagihan. Ini kenapa Kejaksaan yang minta uang sampai 2 Miliar. Ada apa ini? ” ujar Julian.
Menurutnya, dirinya yang menjadi kuasa hukum pengelola secara sadar mengakui adanya tunggakan retribusi yang belum terbayarkan. Karena itu, pihaknya juga telah siap untuk membayarnya namun syaratnya tagihan disampaikan oleh pihak Pemkot.
“Kalo memang Pemkot yang meminta, kami akan membayarkan. Itu kan jadi kewajiban. Tapi kalo kejaksaan, nanti uangnya akan kemana?, “tambahnya.
Sementara itu, ditemui usai aksi unjuk rasa, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid menjelaskan jika selama ini pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menelusuri ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah.
Berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2008, Maryadi menyebut bahwa jika aset daerah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar retribusi.
Hasil penghitungan berdasarkan perda tersebut ditemukan nilai sebesar Rp2,2 miliar. Jumlah ini merupakan potensi kerugian negara.
Kejari meminta pihak senkuko agar duit Rp2,2 miliar itu dibayarkan ke kas daerah. Menurut Maryadi dalam tahapan pemeriksaan perkara, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, pihaknya wajib mengupayakan pemulihan keuangan.
“Kita aparat hukum kejaksaan wajib mengupayakan bisa tidak dilakukan pemulihan keuangan negara,” imbuh Maryadi. (tof/yog)