Purwosari (WartaBromo.com) – Kelompok Mahfudijanto mengakui kesalahannya dalam memahami agama Islam. Mereka menandatangani surat pernyataan yang berisikan pernyataan taubat.
Mahfudijanto bersama dua anggota kelompoknya, yakni Febri Dianto dan Frangky, diundang MUI Kecamatan Purwosari untuk klarifikasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwosari, Kamis (19/05/2022).
Sebelum menandatangani surat pernyataan, masing-masing dari mereka dipanggil MUI untuk diklarifikasi. Dalam kegiatan ini, hadir pihak polisi, TNI, FKUB, hingga Kejari Kabupaten Pasuruan.
Usai diklarifikasi, ketiganya kemudian dibawa ke satu ruangan. Mereka kemudian menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Anggota Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii mengatakan, mereka mengakui kesalahannya dalam memahami Al Quran.
“Mereka bertaubat dengan mengucapkan istighfar tiga kali dan syahadat tiga kali,” kata Muzammil.
Dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa Mahfudijanto dan kelompoknya akan mengikuti ajaran agama Islam yang benar. MUI juga akan menyiapkan guru-guru yang mendampingi dan membina mereka.
Sebelum ini, Bakorpakem Kabupaten Pasuruan telah menggelar rapat pada Rabu (18/05/2022) di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa kelompok Mahfudijanto bukan termasuk aliran sesat. Hanya saja bagaimana pemikiran mereka dalam memahami Al Quran yang ‘sesat’.
Seperti diketahui, kelompok Mahfudijanto sempat disebut-sebut sebagai aliran sesat. Mereka menempati bangunan eks warung family di Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kelompok ini mengaku percaya kepada Allah, Nabi Muhammad, dan Al Quran serta menjalankan salat, puasa, zakat. Namun demikian, mereka mengingkari semua hadis nabi dan syahadat sebagai syarat masuk Islam. (tof/asd)