Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Pasuruan menyimpulkan Mahfudijanto dan kelompoknya bukan aliran sesat. Hanya, pemikiran mereka soal Islam yang sesat.
Wakil Ketua Bakorpakem Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan pada Rabu (18/05/2022).
Hasil rapat itu menyimpulkan bahwa kelompok Mahfudijanto bukan termasuk aliran sesat. Sebabnya, secara umum mereka masih memercayai Allah, Nabi Muhammad, dan Al Quran.
Mereka juga menjalankan salat, puasa, zakat, dan lainnya dengan cara-cara yang persis sebagaimana umat Islam pada umumnya.
“Selain itu ajaran aliran sesat itu punya suatu struktur organisasi. Punya kitab tersendiri. Punya guru yang ngajari. Tapi kelompok ini tidak,” kata Jemmy.
Bakorpakem berpendapat kelompok Mahfudijanto masih percaya dengan agama Islam. Hanya saja pengetahuan kelompok Mahfudijanto tentang Islam belum mendalam, sehingga melahirkan pemikiran yang ‘sesat’.
Untuk itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pendampingan dan pembinaan kepada mereka. Bakorpakem bahkan juga menganggap mereka perlu pendampingan psikiater.
“Pendampingan dan pembinaan terlebih dahulu daripada mengarahkan ke ranah hukum,” ujar Jemmy.
Seperti diketahui, kelompok Mahfudijanto sempat disebut-sebut aliran sesat. Mereka menempati bangunan eks warung family di Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kelompok ini mengaku percaya kepada Allah, Nabi Muhammad, dan Al Quran serta menjalankan salat, puasa, zakat. Namun demikian, mereka mengingkari semua hadis nabi dan syahadat sebagai syarat masuk Islam. (tof/asd)