Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengusulkan empat draf rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Kota Pasuruan. Saat ini usulan draf masih digodok di dewan.
Usulan draf raperda ini disampaikan Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pasuruan, Jumat (13/05/2022).
Empat draf raperda itu antara lain, pertama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung.
Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keempat, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Raperda Tentang BUMD merupakan raperda inisiatif DPRD dan pemkot siap membahas bersama-sama,” kata Gus Ipul.
Sementara itu, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan, Soemarjono mengatakan, draf empat raperda itu masih dibahas di dewan.
Dewan membentuk tiga pansus untuk membahas semua raperda tersebut. Menurut Soemarjono, pembahasan draf raperda ini diestimasi memakan waktu sekitar sepekan.
“Pekan depan hasil pembahasan akan disampaikan di pandangan umum fraksi,” ujar Soemarjono. (tof/asd)