Pasuruan (WartaBromo.com) – MUI Kabupaten Pasuruan menggelar rapat untuk menindaklanjuti kelompok Mahfudijanto. Hasil rapat menyebut kelompok Mahfudijanto terindikasi menyimpang dari Islam.
Rapat digelar di kediaman Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH. Nurul Huda di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Senin (16/05/2022).
Anggota Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii mengungkapkan, rapat ini melibatkan semua pihak mulai polisi, kejaksaan, kecamatan, dan pemkab.
Sejumlah video saat MUI Wonorejo dan MUI Purwosari melakukan tabayyun ke tempat mereka di bekas warung family di Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan juga dibahas saat rapat.
Dalam pembahasan itu, MUI menyimpulkan, pertama, kelompok Mahfudijanto hanya berguru kepada Allah. Kedua, tidak mengakui adanya rukun Islam dan rukun iman. Ketiga, Nabi Muhammad hanya manusia biasa dan tidak jauh beda dengan presiden.
“Dari apa yang sudah sampaikan oleh yang bersangkutan, sementara ini diindikasikan bahwa mereka melakukan penyimpangan terhadap ajaran Islam,” kata Muzammil.
Setelah ini, MUI Kabupaten Pasuruan akan melakukan tabayyun kepada kelompok Mahfudijanto. Hal ini merupakan prosedur sebelum MUI memberikan fatwa sesat terhadap seseorang atau kelompok tertentu.
Muzammil berharap langkah-langkah preventif yang ditempuh MUI ini bisa menyelesaikan persoalan dan tidak terjadi peristiwa seperti beberapa waktu lalu.
“Kalau mereka ini rujuk ilal haq, kembali kepada kebenaran dan mereka bertaubat, maka kita berharap persoalan selesai agar tidak menyebar,” imbuh Muzammil.
MUI juga meminta kepada polisi untuk memantau aktivitas kelompok Mahfudijanto. MUI berharap jangan sampai kelompok Mahfudijanto mendapat persekusi dari masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kelompok Mahfudijanto sempat didatangi MUI Wonorejo dan MUI Purwosari pada Jumat (13/05/2022) di bekas warung family, Kecamatan Wonorejo.
Namun dalam proses tabayyun tersebut tidak ada titik temu. Kelompok Mahfudijanto disebut tidak mengakui Muhammad sebagai rasul, tidak mengakui otentifikasi Al Quran berbahasa arab, tidak percaya hadis, hingga mampu berkomunikasi langsung dengan Tuhan. (tof/asd)